Kelabui Polisi, Pria di Inhu Sembunyikan Sabu di Bingkai Kaligrafi

Kelabui Polisi, Pria di Inhu Sembunyikan Sabu di Bingkai Kaligrafi
Ket foto : pelaku

RENGAT - Untuk mengelabui polisi seorang warga Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu di balik bingkai kaligrafi yang tergantung rapi di dinding rumahnya.

Namun akal bulus pelaku bernama Sartono alias Tono (31) warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, tak berhasil mengelabui jajaran Polres Inhu.

“Demi mengelabui aparat kepolisian pelaku menyembunyikan sabu di balik bingkai kaligrafi yang tergantung rapi di dinding rumahnya," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (23/4/25).

Tertangkapnya Tono pada Selasa malam 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Lirik.

"Dalam penggerebekan tersebut satu orang yang di identifikasi sebagai abang kandung Tono berhasil melarikan diri,"

Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan melihat dua orang pria. Namun satu orang yang di identifikasi sebagai abang kandung Tono berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah, dibalik bingkai tersebut terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya, Minto, namun karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram tersebut dirinya tetap diamankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

“Tono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, pihak kepolisian masih memburu abang kandung Tono yang hingga kini berstatus buron,"

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan masyarakat diminta terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian,” jelasnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index