PELALAWAN - Seorang ayah di Pelalawan berkelakuan bejat tega cabuli dan rudal paksa anak tirinya.
Pelaku berinisial S (45) warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sedangkan anak tirinya masih berusia 15 tahun.Mirisnya, ibu korban diketahui sedang sakit stroke ringan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul ada kejadian itu dan pelapornya kakak kandung korban, pada Kamis 24 April 2024," ujar Herman, Jumat (25/4/2025).
Kasus itu, dilaporkan langsung oleh kakak kandung korban ke Polsek Pangkalan Kuras.
Iya mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap berawal saat korban kabur dari rumah.
Kemudian, sang ibu menghubungi korban melalui telepon genggam dan menanyakan penyebab korban kabur.
Setelah ditanya, korban mengaku bapaknya marah-marah, karena korban tidak mau lagi ditiduri.
"Berdasarkan pengakuan korban juga, pelaku sudah sering melakukan hubungan terlarang tersebut," sebut Kapolsek.
Ibu korban terkejut dan tidak terima dan menceritakan kepada kakaknya.
Geram dengan ulah pelaku, kakak korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Pada Jumat (25/4/2025) sekira jam 09.00 WIB, diketahui pelaku berada di Jalan Datuk Laksmana Keluran Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri untuk melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Sekarang pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.