BANGKINANG - Satuan Resmob Polres Kampar amankan seorang ayah tiri diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Aksi pencabulan tersebut di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pelaku berinisial SA.
Penangkapan dilakukan Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung.
Penangkapan pelaku SA berawal dari laporan NN, ibu kandung korban,l yang menyatakan bahwa anaknya JL telah dilecehkan oleh SA.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku SA diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali," kata Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/5/2025).
Kejadian pertama terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing.
"Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban," ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala.
"Kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian saat korban sedang mandi di kamar mandi," sambungnya.
Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.