KERITANG - PR (20 tahun), warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, ditangkap Polsek Keritang karena mencuri sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi BH 4477. Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, korban Yudistira (32 tahun) saat itu menaruh satu unit sepeda motor miliknya di garasi belakang rumahnya di Jalan Lintas Samudra. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, satu unit sepeda motor RX King milik korban sudah tidak ada. Saat itu korban berkeliling mencari keberadaan sepeda motornya. "Korban sempat jalan-jalan di sekitar tempat tinggalnya, hasilnya ditemukan tanda-tanda bahwa unitnya telah dicuri oleh pelaku PR. Ia kemudian menelusuri keberadaan PR dan motornya," kata Kapolres Inhil, Kamis (15/5/2025).
Setelah mengetahui keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut, korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu personel Polsek Keritang Brigadir Prengki agar dilakukan _backup_ dan penangkapan pelaku PR yang beralamat di rumahnya Jalan Lintas Samudra KM.10 Sari Agung Desa Petalongan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar tidur pelaku. Personel saat itu juga mengamankan PR," terang Kapolres lagi.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX King, satu buah STNK motor, satu buah BPKB, 1 buah kunci motor dan struk pembelian senilai Rp 10 juta sudah diamankan di Polsek Keritang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Farouk.