PEKANBARU - Jufrizal (41) kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia menjadi pelaku penusukan terhadap salah satu anggota Polsek Senapelan di jalan Karet Kelurahan Sagi, Pekanbaru, Jumat (16/05/25).
Pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu melakukan penyerangan terhadap Aiptu Candra (47) saat ia akan diamankan korban. Setelah melakukan penyerangan itu pelaku berhasil kabur.
"Pelaku merupakan warga Bagan Siapiapi yang berhasil kita tangkap tidak lama usai kejadian. Pelau kita tangkap di jalan Hangtuah," ujar Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria.
Pelaku kata AKP Akira adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), sehingga berusaha diamankan polisi. Namun justru melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Perlawanan yang sama juga dilakukan pelaku saat akan ditangkap usai melakukan penusukan terhadap anggota polisi itu. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan Sajam jenis pisau lengkung,"
"Sementara korban mengalami luka di bagian lengan kiri dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau," terangnya.
Atas perbuatannya menikam polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.