Kuasa Hukum Bupati Bistamam Laporkan Media Online Beserta Narasumbernya

Kuasa Hukum Bupati Bistamam Laporkan Media Online Beserta Narasumbernya
Ket foto: Cutra Andika Siregar, SH MH

BAGANSIAPIAPI - Salah satu media online beserta narasumber di Rokan Hilir dilaporkan ke dewan pers usai memposting berita dengan judul "Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” pada 12 Mei 2025 lalu.  

Laporan tersebut pun akhirnya menimbulkan suara sumbang ditengah masyarakat. Kepemimpinan H Bistamam dan Jhonny Charles pun dituding tak suka di kritik. Bahkan media online yang dilaporkan kembali memuat berita balasan yang menyebutkan pemimpin Rokan Hilir tersebut anti kritikan.

Hal ini lansung di  bantah dengan tegas oleh Kuasa Hukum bupati H Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH.

"Bukan anti kritik, mengkritik sah sah saja dalam negara demokrasi, tapi jangan menghina atau memfitnah," ungkap Cutra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (23/5).

Bahkan kata Cutra lagi, laporan tersebut bukan dari kliennya, melainkan inisiatif nya sendiri.

"Enggak, inisiatif dari abg sendiri," tegasnya.

Bukan tanpa sebab, Pengacara yang akrab disapa bang Cutra ini memilih mengambil langkah tegas karena ada beberapa kalimat dan kata dalam narasi berita serta statemen narasumber yang sangat tidak pantas.

Sedangkan berita yang menjadi persoalan saat ini sebut Cutra lebih banyak mengandung unsur bullying (perundungan, red) dengan menyebut beberapa kata yang termasuk klasifikasi body shaming.

"Seperti kata pikun, tua renta, itu kan udah bukan kritik lagi, tapi udh menghina ke fisik," katanya.

Cutra sendiri dikenal cukup bersahabat dengan awak media yang ada di Rokan Hilir. Jadi ia sangat menyayangkan begitu berita tersebut dipublikasikan. Padahal, sebelum ditayangkan harusnya berita melalui proses editing dari redaktur terlebih dahulu. Sehingga katanya, narasi yang tayang sudah benar benar layak di konsumsi publik.

"Untuk menguji beritanya aja di dewan pers, biar ada efek jeranya ke depan, agar hati-hati dalam membuat berita," tegasnya saat dikonfirmasi latar belakang laporan yang ia layangkan.

Ia berharap kedepannya insan pers di Rokan Hilir bisa lebih profesional dengan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers dan Kode etik Jurnalistik.

Dua hal tersebut katanya, menjadi pedoman penting para "kuli tinta" dalam menjalankan profesinya.

"Mengkritik dengan cara yg benar dan beradab, tidak menghina, tidak memvonis apalagi memfitnah, " tutupnya.

Sebelumnya, Pemberitaan tendensius membangun opini menyerang pribadi dan nama baik pejabat publik Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam dinilai sudah keterlaluan.

Berita membunuh karakter dan dinilai tak beretika serta tanpa konfirmasi itupun berujung dilaporkannya perusahaan pers, beserta wartawan penulis berita tersebut ke Dewan Pers.

Cutra Andika Siregar, SH MH selaku Kuasa Hukum H Bistamam menyebutkan,
pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” tersebut diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan tidak akurat.


Wartawan media itupun tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita sehingga beritanya menjadi tidak berimbang.

Cutra Andika Siregar SH MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam ini pun menempuh langkah hukum dengan mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada Kamis 22 Mei 2025.

“Pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038." Tutupnya.

#Pemkab Rohil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index