PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan mengamankan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut BBM olahan dari Jambi, Minggu(10/8).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan kedua unit mobil truk tersebut beserta sopir diamankan Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (8/8) di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Untuk rencana tindak lanjut akan mengambil sampel BBM dan melakukan pengujian ke Laboratorium Pertamina. Ini supaya untuk menjelaskan jenis BBM apa yg diangkut oleh sopir tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan ahli BPH Migas,” tutup Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK.
Informasi yang diterima bahwa bos pemilik mobil tersebut berinisial (N) dan (YS) . Sedangkan mobil yang terparkir diparkiran belakang gedung Mapolres Pelalawan dengan Nomor Polisi BM 8812 BL, truk satu lagi dengan nomor Polisi BM 8286 SK.