TEMBILAHAN - Saat ini di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau marak menawarkan dan mempromosikan jasa travel umrah kepada masyarakat dengan iming-iming biaya dibawah standar Kementerian Agama (Kemenag).
Maraknya penawaran biaya travel umrah murah tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar berbagai pihak. Kuat dugaan adanya praktek bisnis tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah seorang warga Tembilahan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, travel umrah tak berizin merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sebelum menimbulkan korban penipuan.
"Inikan banyak yang menawarkan travel umrah, entah biro dari mana. Tentu dikhawatirkan melibatkan pelaku penipuan, dengan modus seperti penawaran harga terlalu murah dengan promosi menggiurkan," katanya kepada ke awak media, Senin (3/11/25).
Dikatakannya lagi, biro perjalanan umrah wajib mengantongi izin PPIU. Izin resmi dari Kemenag ini bukan sekedar formalitas, melainkan jaminan legalitas bahwa travel tersebut memenuhi standar hukum, administrasi, dan pelayanan jamaah.
"Biro perjalanan umrah bisa dipidana jika tidak mengantongi izin PPIU. Karena mereka mengumpulkan uang dari masyarakat. Tidak boleh mengumpulkan uang atas dalih perjalan umroh, terkecuali ada izin PPIU," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap biro perjalanan umrah yang mengumpulkan uang dari jemaah, maksimal tiga bulan setelah pelunasan wajib diberangkatkan. Jangan sampai jamaah yang sudah setor uang gagal berangkat dikarenakan adanya permasalahan izin.
"Setiap mengumpulkan uang dari jemaah, tiga bulan setelah pelunasan wajib diberangkatkan. Jangan sampai ada permasalahan administrasi yang bisa merugikan jamaah," sambungnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa hanya PPIU yang memiliki izin resmi dari Kemenag yang berwenang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Sedangkan yang tidak memiliki izin bisa dipidana.
"Pasal 115 melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar,” tegasnya.
Namun kenyataannya masih banyak travel yang nekat beroperasi tanpa izin PPIU. Alasannya macam, ada yang ingin cepat membuka usaha, menganggap proses perizinan terlalu rumit, atau tidak memahami aturan. Padahal resiko menjalankan travel tanpa izin jauh lebih besar.
Calon jemaah dapat melindungi diri dengan cara memeriksa legalitas travel di situs Kemenag RI, mewaspadai tawaran harga yang tidak masuk akal, menghindari pembayaran ke rekening pribadi, serta memastikan adanya kantor fisik dan perjanjian tertulis.
"Jika menjadi korban, laporkan ke kepolisian atau Kementerian Agama." Tutupnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mengkonfirmasi pihak Kemenag Inhil untuk meminta data berapa jumlah travel umrah yang sudah memiliki/mengantongi izin PPIU. Dan akan mendesak pihak terkait untuk menertibkan biro perjalanan umrah tanpa izin resmi.