Remaja di Kampar Cabuli Pacar di Bawah Umur

Remaja di Kampar Cabuli Pacar di Bawah Umur
Ket foto: Seorang remaja pelaku pencabulan anak bawah umur.

KAMPAR - Seorang remaja berinisial J  ditangkap polisi karena diduga mencabuli kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pelaku J ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (20/8) malam. Ironisnya, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pelaku dan korban telah berpacaran selama lima tahun.

"Kejadian bermula pada 22 Mei 2025, saat korban meninggalkan rumah dan tinggal di kediaman pelaku," ujar AKP Gian.

Saat dihubungi oleh orang tuanya, korban mengaku sudah bekerja sambil bersekolah dan meminta orang tuanya tidak perlu mencarinya lagi.

Satu bulan kemudian, pada 26 Juni, orang tua J mengantar korban pulang dan meminta izin untuk menikahkan keduanya secara siri. Permintaan itu ditolak oleh orang tua korban.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa J telah mencabulinya pada tahun 2024 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar.

"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," kata AKP Gian.

Setelah menerima laporan, kata Gian, tim Unit PPA yang dipimpin oleh Aipda Syamsul Bahri segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.

Tim sempat menyisir area kebun, namun tidak menemukan pelaku. Akhirnya, pada pukul 19.15 WIB, tim menemukan pelaku bersama ayahnya sedang dalam perjalanan pulang.

"Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Gian.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index