TEMBILAHAN — Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh sejumlah pemerintah daerah.
“Alasan utama pemotongan adalah karena banyak penyelewengan. Tidak semua dana digunakan dengan benar,” tegas Purbaya dalam pertemuan di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis (2/10).
Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah pada RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp 650 triliun, atau turun hingga Rp 214,4 triliun dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp 864.4 triliun. Selain itu, penurunan dari outlook APBN 2025 ke RAPBN 2026 sebesar 24,6% juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah.
Postur APBN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Transfer ke Daerah (TKD) dari tahun 2020-2026 (Rp Triliun)
762.530,20 - LKPP 2020
785.707,60 - LKPP 2021
816.234,80 - LKPP 2022
881.430,50 - LKPP 2023
1.359.393,40 - LKPP 2024
919,9 - APBN 2025
864,1 - Outlook 2025
650 - RAPBN 2026.
Kendati demikian, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total belanja untuk program daerah justru meningkat dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun, melalui skema belanja langsung kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas penyerapan anggaran dan memperbaiki tata kelola. Ia membuka peluang penambahan dana transfer jika daerah mampu menunjukkan kinerja yang bersih dan terukur.
“Kalau daerah bisa menyerap dengan baik dan transparan, saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah alokasi,” ujarnya.