INHIL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 pada Senin malam, 24 November 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Pidato dibacakan oleh Asisten III Setda Inhil, Fadillah.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS 2026 dilakukan pada kondisi fiskal yang berat akibat penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Transfer yang kita terima pada tahun 2026 mengalami penurunan sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tidak hanya dialami Inhil, tetapi seluruh daerah di Indonesia,” demikian disampaikan Bupati melalui Fadillah.
TKD—yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—masih menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan di Inhil.
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan tahun 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, yang bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Diperkirakan mencapai Rp 293,27 miliar, naik 14,5 persen dari target APBD murni 2025. Kenaikan ini diharapkan melalui optimalisasi perpajakan daerah, retribusi, dan pengelolaan aset.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer, yang masih menjadi komponen terbesar, diproyeksikan sebesar Rp 3,17 triliun.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Diproyeksikan Rp 26,82 miliar.
Proyeksi belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,15 triliun, terdiri dari:
1. Belanja Operasi: Rp 1,70 triliun
2. Belanja Modal: Rp 312,60 miliar
3. Belanja Tidak Terduga: Rp 30 miliar
4. Belanja Transfer: Rp 265,64 miliar
Dengan komposisi tersebut, belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasi untuk menopang penyelenggaraan layanan publik.
Selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan proyeksi defisit Rp 316,7 miliar. Pemerintah daerah menyiapkan pembiayaan melalui perkiraan SiLPA sebesar Rp 204 miliar serta opsi lanjutan pembiayaan lainnya.
Di luar dokumen KUA–PPAS, Fadila menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas daerah pada 2026.
“Infrastruktur masih menjadi prioritas kita. Di antaranya penyelesaian Islamic Center, pembangunan kembali pasar terapung yang sempat terbakar, serta peningkatan jalan penghubung antarkecamatan dan antarkabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian rencana pembangunan akan didukung melalui skema pinjaman daerah—tanpa agunan—terutama apabila disetujui dalam pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pinjaman ini murni digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Kita sangat bergantung pada transfer pusat, sehingga ruang fiskal kita terbatas,” jelasnya.
Fadila juga menyoroti ketatnya waktu penyelesaian APBD mengacu pada Permendagri 201/2015, di mana pengesahan harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Secara logika sangat sulit terkejar karena waktu tinggal enam hari. Tetapi bukan hanya Inhil, hampir seluruh daerah di Riau menghadapi masalah serupa akibat pengurangan anggaran dari pusat,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan khusus terkait potensi keterlambatan.
Paripurna kali ini merupakan tahap awal penyampaian KUA–PPAS 2026. Keputusan final akan ditetapkan melalui pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
“Kami akan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata dan memperkuat pelayanan publik,” tegas pemerintah daerah.