Dalam pernyataannya, Aditiya menyampaikan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip kebebasan pers. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan serta maladministrasi.