“Kami dari JMSI akan melaporkan dugaan ini ke Badan Kehormatan DPRD Inhil agar yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai aturan. Praktik transaksional terhadap media seperti ini harus dihentikan, karena merusak independensi dan integritas media serta mencederai kemerdekaan pers,” tegas 30 November 2025.