"Mencari Terapi HAM untuk Luka di Pesisir Indragiri Hilir" Refleksi 13 Januari untuk Nelayan dan Masyarakat Sipil

Tembilahan - Tanggal 13 Januari Hari Besar HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional bukan sekadar pengingat sejarah. Ia adalah cermin yang memantulkan realitas laut kita, biru di peta, namun sering keruh dan penuh gejolak di lapangan. Indragiri Hilir (Inhil), Riau, cermin itu menunjukkan retakan-retakan yang dalam. Peringatan nasional ini akan kehilangan makna jika hanya menjadi seremoni atau peringatan semata  sementara di pesisir Inhil, gelombang krisis hak asasi manusia terus menghantam. Tembilahan, Selasa (13/01/2026)

Di Kabupaten Tercinta "Inhil", HAM nelayan adalah persoalan hidup-mati yang konkret. Wilayah dengan garis pantai terpanjang di Riau ini menghadapi tiga ancaman berlapis yang merontokkan hak-hak dasar mereka:

1. Perampasan Ruang Hidup (Ecological Dispossession): Perluasan konsesi perkebunan kelapa sawit dan tambak udang skala besar telah menggerus hutan mangrove secara masif. Menurut data Yayasan Mitra Insan (YMI) setempat, dalam satu dekade terakhir, tidak kurang dari 30% ekosistem mangrove di beberapa kecamatan pesisir Inhil berubah fungsi. Mangrove bukan sekadar pohon; ia adalah supermarket ikan, penahan abrasi, dan penopang ekologi. Ketika ia hilang, hilang pula sumber nafkah nelayan tradisional. Nelayan harus melaut lebih jauh, dengan biaya lebih tinggi, untuk hasil yang tak menentu.

2. Krisis Air yang Meracuni Kehidupan. Sungai Indragiri, sumber kehidupan utama, berada dalam kondisi kritis. Pendangkalan parah akibat sedimentasi dari aktivitas di hulu dan pencemaran limbah telah mengurangi produktivitas perikanan tangkap secara signifikan. Kekeruhan air dan berkurangnya jenis ikan tertentu menjadi keluhan utama nelayan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945) bagi mereka telah terampas.

3. Kriminalisasi dan Penegakan Hukum yang Diskriminatif. Pola klasik berulang: wilayah tangkap dan wilayah lahan tradisional tiba-tiba berubah status menjadi "kawasan konsesi." Nelayan yang mencari ikan di wilayah leluhur mereka dituduh "mencuri" atau "masuk secara ilegal." Kasus nelayan di Kecamatan Mandah, konflik lahan di Desa Sekayan dan Kuala Indragiri yang berhadapan dengan aparat akibat konflik lahan adalah bukti bahwa hukum sering kali tumpul ke atas (korporasi perusak) tetapi tajam ke bawah (masyarakat sipil).

Di tengah situasi ini, peran masyarakat sipil LSM, jurnalis lokal, akademisi, mahasiswa, aktivis dan kelompok advokasi menjadi krusial sekaligus rentan. Mereka adalah penyambung lidah, control sosial, pendamping hukum, dan pendokumentasi fakta. Namun, ruang mereka juga menyempit. Narasi "anti-pembangunan" atau "provokator" mudah disematkan kepada mereka yang kritis. Risiko intimidasi adalah tantangan nyata yang membuat peringatan HAM ini relevan tidak hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk para pegiat yang mendampingi mereka.

Peringatan 13 Januari harus menjadi momentum kolektif untuk perubahan nyata di Inhil dan wilayah pesisir lainnya:

1. Pemulihan Ekologi sebagai Prioritas HAM. Pemerintah Daerah Inhil harus mendeklarasikan "Darurat Ekologi DAS Indragiri dan Pesisir." Program rehabilitasi mangrove harus masif, berbasis masyarakat, dan menjadi program jangka panjang. Pemulihan ekosistem adalah fondasi paling dasar untuk memulihkan hak ekonomi sosial budaya nelayan.

2. Pengakuan Hukum atas Wilayah Kelola Rakyat. Segera percepat sertifikasi dan pemetaan partisipatif wilayah kelola perikanan tradisional (wilayah adat/pesisir). Peta ini harus memiliki kekuatan hukum yang melindungi nelayan dari perampasan. Inisiatif Perda Pengakuan dan Perlindungan Nelayan Tradisional harus dihidupkan, bukan hanya menjadi dokumen.

3. Mekanisme Penyelesaian Konflik yang Adil dan Inklusif. Bentuk Forum Multipihak Nelayan Inhil yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, korporasi, nelayan, dan masyarakat sipil. Forum ini harus memiliki mandat nyata untuk menyelesaikan konflik agraria dan perikanan secara adil, transparan, dan berperspektif korban.

4. Memperkuat Ruang Aman bagi Masyarakat Sipil.  Negara harus menjamin perlindungan bagi para pegiat HAM dan lingkungan. Suara kritis adalah penyeimbang yang sehat bagi pembangunan, bukan musuh yang harus dibungkam.

Hari Besar HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Nasional bukanlah tentang perayaan. Ia adalah tentang pengakuan bahwa di setiap jaring yang ditarik, di setiap dokumen kasus yang dibuat pendamping, dan di setiap tegakan mangrove yang ditanam ulang, terdapat napas panjang perjuangan untuk hak asasi yang paling mendasar.

Dear Tanah kelahiranku Inhil, hari ini adalah momen untuk menyatakan suara nelayan adalah suara kedaulatan, dan suara masyarakat sipil adalah suara akal sehat bangsa. Mari jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk mengalirkan kembali keadilan ke muara-muara yang tersumbat, memastikan bahwa gelombang pembangunan tidak lagi menenggelamkan, tetapi mengangkat perahu-perahu kecil penjaga laut Nusantara. Hanya dengan demikian, 13 Januari akan menjadi lebih dari sekadar tanggal, ia akan menjadi kompas menuju laut yang berkeadilan. Tegas "Ashar Wibowo" Juga Alumni Green Leadership Indonesia

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index