Lewat PTSL, Bapenda Inhil Bidik Lonjakan PAD dari Sektor Pertanahan

Lewat PTSL, Bapenda Inhil Bidik Lonjakan PAD dari Sektor Pertanahan

Tembilahan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menggenjot upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi sektor pertanahan. Salah satunya melalui sinergi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai mampu menghadirkan basis data pajak daerah yang lebih akurat dan komprehensif.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Potensi Pajak Daerah Berdasarkan PTSL yang digelar Bapenda Inhil bersama Kantor Pertanahan (BPN) Tembilahan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Inhil, Jalan Hang Tuah Tembilahan, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Inhil, Efrizon.

Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program PTSL dengan optimalisasi penerimaan daerah. PTSL dipandang tidak hanya sebagai program legalisasi aset bagi masyarakat, tetapi juga instrumen penting dalam memetakan potensi riil pajak daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, menegaskan bahwa integrasi data hasil PTSL merupakan langkah kunci dalam membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan.

“Melalui PTSL, kita memperoleh data fisik bidang tanah yang sangat presisi. Jika disinergikan dengan basis data pajak, ini akan menjadi instrumen penting untuk menggali potensi PAD secara objektif dan terukur. Target kita jelas, yakni meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertanahan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Efrizon.

Ia menjelaskan, peta bidang tanah hasil pengukuran PTSL akan dimanfaatkan untuk memperbarui basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini memungkinkan identifikasi objek pajak baru yang sebelumnya belum tercatat dalam Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP), sekaligus pemutakhiran luas dan bentuk tanah agar nilai pajak lebih adil sesuai kondisi riil di lapangan.

Selain PBB-P2, integrasi data PTSL juga membuka peluang optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sertifikasi tanah secara masif melalui program PTSL diyakini akan memperkuat basis data transaksi pertanahan, sehingga menjadi modal penting dalam intensifikasi pajak di masa depan, terutama saat terjadi peralihan hak seperti jual beli dan waris.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa interoperabilitas data antara BPN dan Bapenda menjadi target utama. Melalui pemanfaatan data digital PTSL, pemerintah daerah tidak hanya mendorong tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah demi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

#Pemkab Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index