Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026 atas perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls. Amicus curiae tersebut terkait dakwaan terhadap tiga petani Bunga Raya yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL).

WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara tersebut tidak akan terjadi apabila Pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang dikelola oleh masyarakat.

Perkara yang menimpa tiga petani Bunga Raya ini berawal dari aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola masyarakat pada pada 11 September 2025. Ratusan masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok tani dan pemilik lahan garapan mendesak PT TKWL mengeluarkan alat berat mereka dari lahan garapan masyarakat.

Pada saat berlangsungnya aksi, salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT TKWL mendatangi kerumunan massa aksi dan memicu ketegangan hingga menyebabkan kerusuhan. Dalam orasinya, Anton, salah satu petani yang ditetapkan sebagai terdakwa menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menyebut Anton sebagai pemimpin aksi yang menjadi pemicu adanya peristiwa kekerasan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan pasal 170 KUHPidana dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara tunggal. Peristiwa ini dipicu oleh penolakan masyarakat atas perampasan lahan oleh PT TKWL dan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.

Secara legalitas, masyarakat memiliki dasar pengelolaan jauh sebelum PT TKWL memiliki HGU. Kemudian dari aspek pengelolaan lahan, PT TKWL baru mengelola lahan pada tahun 2005 pasca Bupati Siak menerbitkan surat rekomendasi pencabutan HGU PT TWKL pada tahun 2004. Sedangkan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998.

“Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini semakin diperkuat dengan saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan PT TKWL, termasuk humas perusahaan tersebut,” ujar Eko.

Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, juga melihat dugaan kriminalisasi dari proses hukum yang terjadi. Pertama, kejanggalan dan penangkapan secara semena-mena. Pada saat penangkapan Anton dan Wandrizal aparat kepolisian tidak menjelaskan tindak pidana apa yang telah mereka lakukan. Bahkan salah satu polisi membawa senjata laras panjang saat penangkapan mereka. Kedua, pada saat dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Anton diperiksa sebagai tersangka tanpa melewati proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Ketiga, proses persidangan seakan dipaksakan. Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 tidak memberitahu para terdakwa. Kemudian Hakim juga menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026.

“Dari rangkaian proses penangkapan, hingga persidangan terlihat bahwa ini adalah upaya kriminalisasi. Kemudian proses persidangan yang tergesa-gesa terlihat seakan sangat dipaksakan untuk memenjarakan para petani. Selain itu kami juga mempertanyakan untuk apa polisi membawa senjata laras panjang saat menangkap para petani? Ini jelas bentuk intimidasi,” sebut Andri.

Melihat berbagai kejanggalan proses hukum dan riwayat konflik yang sangat merugikan ketiga terdakwa dan petani lainnya yang menggarap lahan di areal HPL Transmigrasi Siak I, Eko mendesak pembebasan terhadap ketiga petani Bunga Raya tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM.

“Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk negara melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM. Lebih lanjut, negara harus segara menyelesaikan konflik yang berawal dari dosa masa lalu yang telah menerbitkan HGU di atas HPL Transmigrasi melalui penciutan HGU PT TKWL, lalu memfasilitasi legalisasi wilayah kelola para petani melalu skema TORA,” tutup Eko.

#Konflik Agraria

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index