Dugaan Kekerasan Seksual, Oknum Kepala Desa dilaporkan warganya, HMI Bidang Hukum HAM siap kawal

Dugaan Kekerasan Seksual, Oknum Kepala Desa dilaporkan warganya, HMI Bidang Hukum HAM siap kawal

Tembilahan — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Hukum dan HAM secara resmi telah melaporkan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga.

Korban dalam perkara ini berinisal SN, yang juga merupakan kader HMI Cabang Tembilahan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Indragiri Hilir setelah korban menyampaikan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual secara nonfisik yang dilakukan melalui komunikasi digital oleh terlapor.

Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Tembilahan, Wahyu, menyampaikan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan yang merendahkan martabat perempuan, terlebih jika diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Perkara ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut persoalan moral dan etika pejabat publik. Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan jabatan serta relasi kuasa yang digunakan untuk melakukan tekanan kepada korban,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa akan mengawal secara serius proses hukum yang sedang berjalan agar dapat ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Indragiri Hilir untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada tekanan, intervensi, ataupun upaya untuk melemahkan proses hukum hanya karena yang dilaporkan merupakan seorang pejabat publik,” tegasnya.

Sementara itu, korban SN, menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terganggu dan martabatnya sebagai perempuan telah direndahkan oleh tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

“Saya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman atas perlakuan yang saya alami. Sebagai seorang perempuan dan sebagai warga, saya merasa martabat saya telah direndahkan oleh tindakan tersebut,” ujar korban.

SN sebagai korban juga menyampaikan bahwa dirinya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar kejadian serupa tidak dialami oleh perempuan lain di kemudian hari.

“Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil. Saya juga tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti yang saya alami,” tambahnya.

HMI Cabang Tembilahan menyatakan akan terus memberikan pendampingan moral dan advokasi kepada korban serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wahyu juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan seseorang.

“Tegaknya hukum adalah syarat utama keadilan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Wahyu.


Bidang Hukum dan HAM
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index