Kateman, Inhil – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 06/Kateman, Kopda Ferry Tuan Manguhal Sinaga, bersama Kepala Desa Sumber Makmur Jaya, Arif Muktiono, S.H., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Kamis, 23/07/2026
Melalui sosialisasi kepada warga, keduanya menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan. Selain itu, karhutla dapat mengancam keselamatan, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Babinsa Koramil 06/Kateman, Kopda Ferry Tuan Manguhal Sinaga, mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"STOP...!!! Membakar hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita bersama. Pelaku karhutla dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar kita agar tetap bersih, aman, dan nyaman demi generasi yang akan datang," tegas Kopda Ferry.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Makmur Jaya, Arif Muktiono, S.H., mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Kateman, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, sehat, dan nyaman.