TELUKKUANTAN - KO (50) asal Kecamatan Singingi Hilir, terduga penadah emas ilegal diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing, Kamis (8/5/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.
KO diamankan unit Tipiter Sat Reskrim saat beraktivitas melakukan pembakaran emas mentah hasil kegiatan illegal. Selain KO Tim juga mengamankan empat pekerja PETI.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito Terduga penadah bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, kelima tersangka kata Mario, masih dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan KO dirinya mengaku baru satu tahun berprofesi sebagai penadah, padahal sudah cukup lama, yakni sejak lima tahun terakhir.
"Selain KO, ada empat pekerja yang ikut diamankan," kata Mario.
Lanjut Mario, KO dan empat rekan pekerja ini, mengaku melakukan pencarian emas di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir dengan menggunakan sekop. Tidak menggunakan mesin dong feng maupun robin (keong ciput).
Namun, hasil emas yang didapat mencapai 1,18 gram, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Ditambah lagi, keterangan KO merupakan penadah berbelit-belit.
Adapun barang bukti yang diamankan kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar 20, pompa, tabung minyak oren, pentolan emas, timbangan, mancis dan emas yang sudah dibakar seberat 1,18 gram.
Tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penangkapan ini, juga dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang Ahad (11/5/2025) satu penadah dan empat pekerja