SIAK - Keresahan warga Kecamatan Tualang terhadap maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat respons dari aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga menjadi pengedar pil ekstasi di wilayah Perawang.
Tersangka berinisial SV (24) ditangkap polisi dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ceras, Dusun Pulai Indah, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 63 butir pil ekstasi dengan berat kotor 24,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana tersangka serta di rumahnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengatakan, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial ZD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu miliknya dan didapat dari ZD. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran ini," ujar AKP Tony, Minggu (23/8).
Meski terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba, hasil tes urine SV menunjukkan negatif narkoba. Saat ini, tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah keresahan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam di Perawang, Kecamatan Tualang. Bisnis hiburan malam dinilai rawan dimanfaatkan mafia narkoba sebagai ladang peredaran barang haram, terutama yang menyasar generasi muda dan pelajar.
Tokoh masyarakat Tualang, Anton, mendesak pemerintah daerah turun tangan menertibkan, bahkan bila perlu menutup diskotek BS dan Scorpion yang diduga menjadi tempat rawan peredaran narkoba serta praktik maksiat.
Tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak, Arfan Usman, juga menyampaikan keprihatinan mendalam.
"Kami sangat prihatin. Anak-anak muda kita bisa hancur karena narkoba. Pemerintah harus tegas menertibkan tempat-tempat hiburan yang rawan, demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Arfan Usman.
Hal senada disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tualang melalui Ketua MUI Tualang, Khairudin Rasul.
"Narkoba adalah ancaman serius. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral. Kami menyerukan kerja sama semua pihak untuk melindungi generasi muda dari bahaya ini," ujar Khairudin Rasul.