INDRAGIRI HILIR – Persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta perusahaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi sorotan dalam kunjungan reses Anggota DPR RI Komisi III, H. Siti Aisyah, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam pertemuan bersama masyarakat, kelompok tani, buruh tani, serta sejumlah pihak terkait, persoalan tumpang tindih status lahan dan dugaan pengambilalihan kebun milik masyarakat menjadi aspirasi utama yang disampaikan kepada legislator tersebut.
Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan setelah lahan yang selama ini mereka garap dan tanami sawit masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Ironisnya, masyarakat yang merasa memiliki dan menguasai lahan justru mengaku dipanggil hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Siti Aisyah mengatakan, kegiatan reses merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPR untuk turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, sekaligus memastikan persoalan yang disampaikan warga mendapatkan perhatian.
"Reses itu bukan libur dan bukan pula sekadar kunjungan. Reses adalah kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat. Kami datang untuk memeriksa, melihat fakta di lapangan, serta memastikan apakah pengaduan yang disampaikan masyarakat benar terjadi atau hanya berdasarkan keterangan sepihak," ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu sebelumnya dirinya menerima pengaduan masyarakat terkait lahan yang telah memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan penguasaan, tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Bahkan, terdapat pengaduan mengenai kebun sawit yang ditanam dan dirawat masyarakat sendiri, namun kemudian diduga diambil alih melalui skema KSO. Warga yang mempertahankan kebunnya justru menghadapi persoalan hukum.
"Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu? Ini yang harus kita dengarkan dan telusuri," ungkapnya.
Menurut Siti Aisyah, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Jika terdapat tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antarinstansi pemerintah, penyelesaiannya harus dilakukan oleh negara melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang jelas.
Ia menegaskan, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"Siapa yang menjadi bos kami? Rakyat. Karena dari pajak yang dibayarkan masyarakatlah negara mendapatkan penerimaan. Jadi, sudah menjadi kewajiban kami untuk mendengar dan memperjuangkan kepentingan rakyat," tegasnya.
Soroti Tumpang Tindih Status Tanah dan Kawasan Hutan
Dalam pemaparannya, Siti Aisyah menyoroti persoalan tumpang tindih administrasi pertanahan dan penetapan kawasan hutan yang dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan dokumen pertanahan, sementara kementerian yang membidangi kehutanan juga memiliki kewenangan dalam penetapan kawasan hutan.
Ketika kedua kebijakan tersebut bertemu pada objek tanah yang sama, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Yang menerbitkan sertifikat itu negara, yang menerbitkan surat keterangan tanah melalui aparat pemerintah juga negara. Sementara penetapan kawasan hutan dilakukan oleh kementerian. Kalau kemudian terjadi tumpang tindih, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya? Seharusnya negara duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.
Ia juga menyinggung kondisi masyarakat Indragiri Hilir yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan. Bagi masyarakat pedesaan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun.
Karena itu, penetapan kawasan hutan harus memperhatikan proses, bukti penguasaan, serta kondisi faktual di lapangan.
Siti Aisyah menjelaskan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus memperhatikan tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penunjukan, pemetaan, pemeriksaan atau pengecekan lapangan, hingga penetapan dan pengukuhan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jangan sampai baru ditunjuk, masyarakat langsung dianggap tidak memiliki hak atas tanahnya. Harus dilihat bagaimana prosesnya, kapan kawasan itu ditetapkan, bagaimana pemetaannya, apakah masyarakat dilibatkan, dan bagaimana kondisi nyata di lapangan," katanya.
Minta Konflik Agraria Tidak Berujung Kriminalisasi
Persoalan kriminalisasi masyarakat yang terlibat konflik lahan juga menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut.
Siti Aisyah meminta agar sengketa agraria yang bersifat struktural tidak diselesaikan dengan pendekatan kekerasan maupun pemidanaan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak penguasaannya.
Ia menyebut, persoalan yang berakar dari tumpang tindih kebijakan dan administrasi antarinstansi harus terlebih dahulu ditelusuri objek tanah serta dasar hukum masing-masing pihak.
"Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Konflik agraria yang bersifat struktural harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Jangan masyarakat yang membuka lahan, menanam, merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dan menyuarakan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolri, agar masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria mendapatkan perlindungan hukum dan tidak mengalami kriminalisasi.
Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, ia meminta agar seluruh dokumen dan bukti penguasaan lahan dikumpulkan untuk selanjutnya disampaikan melalui tim yang akan membantu mengawal persoalan tersebut.
Siti Aisyah turut menekankan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.
Badan Reforma Agraria Diharapkan Menjadi Jalan Penyelesaian
Lebih lanjut, Siti Aisyah menjelaskan pentingnya keberadaan Badan Reforma Agraria sebagai wadah penyelesaian konflik agraria yang melibatkan berbagai lembaga negara.
Ia menyebut dirinya terlibat dalam pembahasan kebijakan tersebut dan mendorong agar penyelesaian konflik agraria tidak lagi berjalan secara parsial di masing-masing instansi.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, BPN, kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan harus diselesaikan melalui koordinasi dan pemeriksaan menyeluruh.
"Persoalan ini bukan masyarakat melawan negara atau masyarakat melawan seseorang. Ini menyangkut persoalan struktural yang melibatkan kebijakan dan kewenangan antarinstansi. Karena itu, negara harus hadir dan menyelesaikannya secara menyeluruh," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian nantinya harus berdasarkan verifikasi dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta kondisi faktual di lapangan. Tidak semua wilayah yang diklaim masyarakat otomatis dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, karena keputusan tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki sertifikat, SKGR, maupun SKT, Siti Aisyah meminta agar tidak langsung merasa kehilangan hak untuk menyampaikan pengaduan.
Menurutnya, masyarakat dapat menyiapkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang memuat riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jangan hanya melihat ada atau tidaknya sertifikat. Harus diperiksa sejak kapan masyarakat menguasai tanah itu, siapa yang membuka, kapan mulai ditanami, apakah sudah ada rumah, kebun, tempat ibadah, atau bahkan pemakaman keluarga. Semua fakta itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan," jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, camat, dan kepala desa ikut berperan aktif dalam mendata serta mengawal persoalan masyarakat, terutama dalam penyusunan tata ruang wilayah dan penyampaian usulan penyelesaian konflik agraria.
DPRD Riau Siap Fasilitasi Persoalan Tata Batas Inhil-Inhu
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPRD Provinsi Riau turut menyoroti persoalan konflik lahan yang menurutnya tidak hanya terjadi di Kecamatan Kempas, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Provinsi Riau.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran Siti Aisyah memberikan harapan bagi masyarakat agar konflik agraria dapat memperoleh jalur penyelesaian yang lebih konkret.
"Kami melihat persoalan ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Kempas. Hampir di berbagai wilayah di Provinsi Riau, masyarakat menghadapi persoalan serupa. Karena itu, kami berharap ada ruang penyelesaian yang jelas sehingga konflik tidak terus berlarut-larut dan masyarakat tidak merasa terancam ketika bekerja di lahan yang selama ini mereka kelola," ungkapnya.
Selain konflik agraria, ia juga menerima aspirasi mengenai persoalan tata batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya di Desa Pancur.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi peta satelit dengan kondisi batas fisik di lapangan. Secara peta, sebagian wilayah disebut masuk administrasi Indragiri Hulu, sementara berdasarkan patok dan kondisi faktual masyarakat, wilayah tersebut masih dianggap masuk Indragiri Hilir.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau yang membidangi pemerintahan dan persoalan tata batas, ia menyatakan siap memfasilitasi persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah terkait.
"Kami akan mencoba memfasilitasi persoalan tata batas antara Inhil dan Inhu. Perlu dipastikan terlebih dahulu peta mana yang menjadi dasar, apakah peta BPN atau peta dari kementerian yang membidangi kehutanan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat," ujarnya.
Warga Minta Komitmen Penyelesaian Dibuktikan
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Seprudin dari Kecamatan Keritang, menyampaikan bahwa warga yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil perkebunan.
Ia mengungkapkan, masyarakat telah mengeluarkan biaya dan tenaga sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, merawat hingga menghasilkan kebun sawit.
Namun, setelah kebun mulai memberikan hasil ekonomi, masyarakat justru menghadapi persoalan akibat masuknya Satgas PKH dan pengelolaan melalui skema KSO.
"Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan," ungkap Seprudin.
Ia menyebut masyarakat memiliki dokumen berupa surat keterangan garapan yang diterbitkan oleh kepala desa dan diketahui camat sebagai salah satu bukti penguasaan lahan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perhatian terhadap masyarakat yang telah berupaya membangun kebun secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.
"Kami tidak sedang mencari kekayaan berlebihan. Kami hanya ingin mencari makan dan menghidupi keluarga. Dua hektare lahan bisa menjadi sumber penghidupan bagi sepuluh keluarga. Karena itu, jangan dengan mudah mengambil lahan yang sudah kami buka dan rawat sendiri," tegasnya.
Seprudin juga meminta agar komitmen yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut benar-benar ditindaklanjuti di tingkat pusat.
"Kami berharap apa yang disampaikan hari ini tidak hanya menjadi cerita yang dibawa ke Jakarta, kemudian terlupakan. Tolong perjuangkan dan masukkan aspirasi masyarakat ini dalam kebijakan yang ada. Kami membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji," pintanya.
BBH PDIP Ungkap Persoalan Bukti Penguasaan Lahan
Aspirasi lainnya disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr. Muhammad Iqbal Syamsudin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima dan melakukan pendampingan terhadap sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan kawasan hutan di beberapa desa dan kecamatan di Inhil.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah kondisi Desa Talang Jangkang yang disebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas PKH di tingkat pusat dan diminta melengkapi bukti-bukti penguasaan lahan masyarakat.
Selain itu, Ardiansyah juga menyoroti lahan yang dikelola masyarakat melalui Koperasi Citra Harapan. Menurutnya, pengelolaan kebun tersebut merupakan bagian dari usaha masyarakat, sementara penetapan kawasan hutan menimbulkan persoalan terhadap keberlanjutan pengelolaannya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembuktian bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, SKT, maupun SKGR.
"Bagaimana dengan masyarakat yang memang tidak memiliki SKT atau SKGR? Apakah mereka otomatis kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola? Kami berharap ada mekanisme pembuktian yang juga mengakomodasi riwayat penguasaan fisik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan advokasi dan mengajukan sejumlah usulan melalui pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian persoalan kawasan hutan.
Siti Aisyah: Aspirasi Masyarakat Akan Dikawal
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Siti Aisyah menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tetap dapat menyiapkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat penguasaan lahan, dan keterangan saksi.
Ia meminta agar kepala desa dan aparat pemerintahan setempat tidak ragu mencatat kondisi faktual penguasaan lahan masyarakat sesuai kewenangannya.
"Yang harus kita periksa adalah fakta di lapangan. Sejak kapan tanah itu dikuasai masyarakat, siapa yang menggarap, bagaimana riwayatnya, dan apa bukti yang dimiliki. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memperjuangkan haknya hanya karena tidak mempunyai sertifikat," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut akan menjadi bahan pengawalan melalui timnya agar persoalan yang terjadi di Inhil mendapatkan perhatian lebih lanjut.
"Kami di pusat akan memperjuangkan penyelesaian melalui jalur kebijakan dan kelembagaan. Sementara masyarakat dan pemerintah daerah juga harus menyiapkan data serta bukti yang diperlukan. Perjuangan ini harus berjalan bersama-sama," tutupnya.
Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait ketidakpastian status lahan, pengelolaan kebun melalui KSO, serta harapan agar konflik agraria di Indragiri Hilir dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah tersebut.