Bawa Narkoba Saat Mengungsi dari Banjir, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Bawa Narkoba Saat Mengungsi dari Banjir, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ket foto: Pasutri diduga pemilik pil ekstasi

PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Minggu, (3/3/2025).

Mereka didapati mengantongi narkotika jenis pil ekstasi, dimana mereka berdua berinisial Suami NS (20) serta Istrinya GM (16).

"Dari tangan pasutri tersebut, didapati barang bukti 10 butir pil Ekstasi," kata Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Selasa (11/3/2025).

Mereka ini ditangkap sewaktu hendak mengungsi dari banjir ke rumah mertuanya, sebab rumah mereka yang berada di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir terendam.

Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil Ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan sistem COD.

"Dari informasi tersebut tim langsung menuju kerumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," jelas Iptu Dodi.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi kerumah mertuanya.

Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.

"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," paparnya.

Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang belum diketahui dari lapas mana.

"Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan system COD,” singkatnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih dibawah umur.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index