KUANSING – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Cerenti dan Polsek Kuantan Hilir kembali memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam dua pengungkapan terpisah yang berlangsung pada 22 dan 23 April 2025, enam orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir pada Selasa malam (22/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (27), dan L (19).
“Barang bukti yang kami sita di antaranya 1 paket plastik bening berisi Shabu seberat kotor 0,14 gram, 2 kaca pirek bekas pakai, 2 alat hisap (bong), serta 4 mancis berbagai warna,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Cerenti di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.
Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Saprius beserta tim untuk menyelidiki lokasi yang dicurigai.
Di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (31) yang sedang berada di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening kecil bekas Shabu, 1 kaca pirek berisi butiran kristal diduga Shabu, 1 alat hisap (bong), dan 1 mancis warna hitam putih. Total berat kotor Shabu yang diamankan dari tersangka E adalah 1,33 gram.
“Pelaku E mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengonsumsi Shabu. Tes urine terhadapnya juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine,” jelas AKP Benny.
Seluruh tersangka dari dua kasus tersebut kini telah diamankan di masing-masing Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka terbukti positif menggunakan narkotika jenis Shabu.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui para Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Dukungan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Kapolsek Cerenti.