Simpan 14 Paket Sabu, Pengedar di Batang Cenaku Ditangkap Polres Inhu

Simpan 14 Paket Sabu, Pengedar di Batang Cenaku Ditangkap Polres Inhu

RENGAT - Simpan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seorang warga Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil ditangkap jajaran Polres Inhu.

Dari tangan pelaku ditemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 2,91 gram yang siap edar, berhasil diamankan.

Pelaku bernama Ade Yulizar K alias Emon (41), warga Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu ditangkap pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto yang menerima informasi tersebut kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan. 

Dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah milik pelaku dan berhasil mengamankan 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 2,91 gram.

Barang bukti yang diamankan satu timbangan digital, tiga pak plastik klip, satu unit handphone merek Redmi, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi, dan satu tas kecil warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Batang Cenaku kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekecil apa pun bentuknya. 

“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Batang Cenaku dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (24/4/25).

Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Inhu dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. 

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba,"

"Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kita,” tegasnya.

Ditambahkannya, Ade Yulizar yang berprofesi sebagai petani ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diduga kuat terlibat dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Jelasnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index