Kabid Bina Marga Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan di Kecamatan Reteh

Kabid Bina Marga Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan di Kecamatan Reteh
Ket foto: Kajari Inhil Nova Puspitasari didampingi Kasi Pidus Frengki dan Kasi Intel Erik sedang menggelar konfrensi Pers di Aula Kajari Inhil, Tembilahan, Selasa (10/6/2025).

TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada pekerjaan ruas Jalan VI Pulau Kijang-Sanglar, Kecamatan Reteh, tahun anggaran 2023. 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, dalam konfrensi pers di Aula Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025).

Dari penetapan dua tersangka ini satu orang berinisial ER merupakan Kabid Bina Marga Dinas PU Inhil dan satu orang inisial AS yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Gunung Guntur atau sebagai rekanan.

"Kami menetapkan kedua tersangka hari ini, Selasa 10 Juni tahun 2025, dan sudah kami titipkan di Lapas Tembilahan," kata Kajari.

Lanjut Kajari, penetapan tersangka tersebut dari hasil audit atau pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat yang menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar dengan nilai pagu sekitar Rp15 miliar. 

Dari penetapan kedua tersangka ini juga, Kajari Inhil telah malakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 2 orang  sebagai ahli serta 79 dokumen.

"Untuk saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut." Tutupnya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index