22 Tersangka Ditangkap Polda Riau dari 17 Kasus Karhutla

22 Tersangka Ditangkap Polda Riau dari 17 Kasus Karhutla
Ket foto: Konferensi pers pengungkapan kasus karhutla.

PEKANBARU - Sepajang 2025, Polda Riau menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dari belasan kasus itu, Polda Riau berhasil menangkap 22 orang tersangka pembakaran.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menjelaskan dari belasan kasus itu ada empat kasus yang sudah di limpahkan ke kejaksaan.

"Ini kita tangani bersama jajaran Polda Riau. Sebab kasus karhutla yang terjadi tersebar di beberapa kabupaten di Riau," terangnya.

"Kita masih lakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya

Motif pembakaran lahan ini, lanjutnya, sebagian besar merupakan pembukaan lahan untuk ditanami kelapa sawit.

Para tersangka, Ditambahkan Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro, dijerat dengan Pasal 187 dan 188 UU Lingkungan Hidup, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum.

"Kita juga jerat pelaku dengan pasal KUHP untuk membuat pelaku jera," sambungnya.

Berikut wilayah ditangani Polres Bengkalis, 2 perkara dan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 perkara, 2 tersangka.

Selanjutnya Polres Rokan Hilir 3 perkara, 3 tersangka, Polres Kampar 2 perkara, 2 tersangka, Polres Pelalawan 2 perkara, 3 tersangka.

Kemudian Polres Kuantan Singingi 1 perkara, 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu 2 perkara, 2 tersangka.

Terakhir Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka. Untuk luas lahan terbakar total mencapai 68 hektare.

#Karhutla

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index