Pengedar Sabu di Tempuling Ditangkap di Warung Makan, BB 1,29 Gram

Pengedar Sabu di Tempuling Ditangkap di Warung Makan, BB 1,29 Gram
Ket foto: pelaku narkoba

TEMPULING —  Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tempuling.

Seorang pria berinisial AS alias I (52) warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diduga sebagai pengedar sabu yang menjadi target penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya menangkap AS saat tengah berada di sebuah warung makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling.

"Benar dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, Rabu (16/7/2025).

Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan AS yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu, uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal berinisial K alias Knd," ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut. A S telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin," terangnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index