TEMBILAHAN — Kebijakan pemblokiran sekitar 16 ribu rekening tidak aktif oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir, Ardiansyah Julor, menyampaikan bahwa fenomena ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi BRK Syariah.
Menurut Ardiansyah, tingginya jumlah rekening yang tidak aktif bisa mencerminkan ketidaktertarikan masyarakat untuk bertransaksi di bank tersebut.
Ardiansyah menilai, kualitas layanan bisa menjadi salah satu penyebab utama.
"Bisa jadi kualitas pelayanan adalah salah satu indikatornya, selain aspek lainnya," ujar Ardiansyah di Tembilahan, Jumat (18/7/2025).
"HIPMI mendorong BRK Syariah, sebagai bank kebanggaan masyarakat Riau, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya," sambungnya.
Ia juga menyoroti program keuangan BRK Syariah yang dinilainya belum banyak menyentuh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta belum optimal dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sepanjang pengetahuan kami, program BRK Syariah masih lebih banyak fokus pada pengelolaan APBD dan penyaluran gaji pegawai,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan BRK Syariah Cabang Tembilahan, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional terkait rekening tidak aktif atau dormant.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan sektor keuangan nasional, sesuai arahan otoritas terkait, dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2025,” jelasnya.
Khoirudin menyebutkan bahwa langkah ini juga dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan seperti pencucian uang.
Di samping itu, kebijakan ini mendukung percepatan digitalisasi layanan perbankan nasional dan peningkatan inklusi keuangan.
“Perpanjangan pemblokiran ini memberi waktu kepada perbankan dan nasabah untuk melakukan klarifikasi serta reaktivasi terhadap rekening yang masih valid,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemblokiran bersifat sementara, bukan permanen. Nasabah yang rekeningnya terblokir diminta segera datang ke kantor bank dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir aktivasi ulang.
“Ini adalah bentuk pengamanan sementara. Bukan penutupan permanen,” tegasnya.
Terkait dasar hukum pemblokiran, pihak BRK Syariah menyatakan masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan kantor pusat.
“Kami konfirmasi dulu ke kantor pusat ya." Tutup Khoirudin.