Dua Petani di Inhu Ditangkap Bakar Lahan hingga 9 Hektare

Dua Petani di Inhu Ditangkap Bakar Lahan hingga 9 Hektare
Ket foto: Diduga pelaku Karhutla

RENGAT - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua warga dari Kecamatan Kuala Cenaku dan Batang Cenaku harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (29/8) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Seorang petani berinisial WD alias Wawan (52) kedapatan membakar lahan seluas kurang lebih 9 hektare.

"Dari tangan tersangka kami amankan satu korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar. Awalnya dia membakar plastik bekas kerupuk, lalu api merembet ke rumput kering hingga sulit dikendalikan," jelas Fahrian, Rabu (3/9).

Tidak sampai sehari berselang, pada Sabtu (30/8), polisi kembali mengamankan seorang petani lainnya, KY (52), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY diketahui membakar dedaunan kering di lahannya seluas sekitar 1 hektare.

"Tersangka mengaku membakar dedaunan menggunakan mancis hingga api menjalar ke seluruh lahan. Barang bukti yang kami sita antara lain satu mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu chainsaw, dan beberapa bibit kelapa sawit," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

"Perbuatan ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena konsekuensinya sangat berat," tegasnya.

#Karhutla

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index