ROHUL - Seorang karyawan BRILink berinisial EM akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tambusai Utara setelah terbukti menggelapkan uang milik atasannya senilai Rp36 juta.
Uang tersebut diketahui ditransfer pelaku ke rekening ayahnya, sejak Juni hingga Agustus 2025.
Korban, Rohayati (40), warga Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara, melaporkan kasus ini ke Polsek Tambusai Utara pada 2 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, EM yang diketahui seorang wanita akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tambusai Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban dan satu unit ponsel Samsung A03s berwarna biru.
"Pelaku terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari korban dengan menggelapkan dana BRILink," tegas Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira.
Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Polsek Tambusai Utara memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.