Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simpang Raya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simpang Raya Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ket foto: Sidang korupsi dana desa.

PEKANBARU - Amran Mangunsong, mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan bendaharanya Sri Handayani dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp444 juta lebih.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Mereka dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara masing masing selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ucap JPU Rahmat, pada sidang yang digelar Senin (4/8/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Amran dihukum membayar UP sebesar Rp176.703.124 dan Handayani sebesar Rp267.749.430.

"Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa mendapat hukuman tambahan masing-masing selama 2 tahun 9 bulan penjara," tegas Rahmat dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim SH.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Desa Simpang Raya memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan lain-lain pada periode 2018–2023 sebesar lebih dari Rp965 juta. Namun, yang disetorkan ke kas desa oleh terdakwa hanya sekitar Rp520 juta.

Sehingga terdapat PADes yang tidak disetor sejak anggaran 2018–2023 sekitar Rp444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa itu diduga dipakai oleh Amran dan Handayani untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rinciannya, Amran menggunakan dana sebesar Rp176 juta lebih, sedangkan Sri memakai dana sekitar Rp264 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuansing, akibat perbuatan tersebut negara, dalam hal ini keuangan desa, mengalami kerugian sebesar Rp444.452.554

#Korupsi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index