Barang Bukti yang Diamankan:
33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian.
6 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp1.160.000.
Perlengkapan pemalsuan STNK: printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter, suntik.
1 STNK palsu atas nama Nadya Putri (Honda) dan 1 STNK palsu atas nama Cesie Septiani (Yamaha).
Kapolres AKBP Fahrian menegaskan, sindikat ini sangat terorganisir. “Arya dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu,” pungkas Kapolres.