Tembilahan — SRI Muda Indragiri secara resmi telah memasukkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin siang (27/4), terkait konflik penguasaan lahan masyarakat di Desa Talang Jangkang dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning.
Surat tersebut diajukan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun, namun kini justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan akibat proses penertiban lahan oleh Satgas PKH.
Koordinator I SRI Muda Indragiri, M. Yusuf, menyampaikan bahwa langkah pengajuan audiensi ini dilakukan agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang di hadapan publik dan diselesaikan secara adil.
“Lahan tersebut telah dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1993 secara turun-temurun. Hari ini masyarakat justru berada dalam posisi yang tidak pasti karena lahannya disita dan dialihkan melalui skema kerja sama operasional. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas Yusuf.
Berdasarkan data aspirasi yang diterima SRI Muda Indragiri, luas lahan yang menjadi objek konflik meliputi sekitar 2.261 hektare di Desa Talang Jangkang dan sekitar 2.566 hektare di Desa Lubuk Besar.
Menurut SRI Muda, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, di antaranya
- Kejelasan status hukum lahan yang telah dikelola masyarakat selama lebih dari tiga dekade
- Dasar hukum pengambilalihan lahan dan skema kerja sama operasional
- Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang mengklaim wilayah tersebut
- Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan itu
Koordinator II SRI Muda Indragiri, Naufal Faskal R, menegaskan bahwa DPRD harus segera mengambil peran aktif agar konflik ini tidak semakin meluas.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Indragiri Hilir segera memfasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan perlindungan hukum atas hak hidup mereka,” ujarnya.
Dalam surat permohonan audiensi tersebut, SRI Muda Indragiri juga meminta agar DPRD menghadirkan: Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir beserta OPD terkait, PT Berkah Alam Langgeng Purnama (wilayah Desa Lubuk Besar), PT Bina Baru Palma Indonesia (wilayah Desa Talang Jangkang).
SRI Muda menilai konflik agraria tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif semata tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat desa.
“Negara melalui pemda mestinya hadir memastikan kebijakan yang diambil tidak justru mengorbankan rakyat kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari tanah tersebut,” tutup Yusuf.