Tembilahan –Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum antara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), pemerintah daerahDinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, perwakilan perusahaan, camat kemuning, kepala-kepala desa,serta puluhan masyarakat dan puluhan aktivis Sri Muda Indragiri Hilir yang berlangsung di Gedung DPRD INHIL, Senin (4/5/2026), berakhir dengan kesepakatan bersama terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning de dan Kecamatan Keritang.
RDP tersebut melibatkan PT Berkah Alam Langgeng Purnama, PT Bina Baru Palma Indonesia, dan PT Agrinas Palma Nusantara. Hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026.
Adapun isi kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997. Izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Keritang. Saat ini, kondisi kebun tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan.
2. Berdasarkan keterangan Kepala Desa dan masyarakat dalam RDP tersebut, dinyatakan bahwa tidak pernah ada aktivitas pembukaan lahan dan penanaman perkebunan oleh PT Agroraya Gematrans di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.
3. Kesepakatan juga mendorong Pemerintah untuk melepaskan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.
Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir, terdiri atas unsur DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Kantor Pertanahan, Camat Kemuning, Camat Keritang, Kepala Desa Talang Jangkang, Lubuk Besar, Sekayan, Kuala Keritang, Petalongan, perwakilan perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan Sri Muda Indragiri Hilir.
Koordinator Sri Muda: Menyikapi hasil RDP tersebut, Koordinator I Sri Muda Indragiri Hilir, Muhammad Yusuf, menyatakan apresiasinya terhadap kesepakatan yang telah dicapai. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi hasil rapat hingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya.
"Kesepakatan ini adalah awal yang baik. Tapi kami tidak akan berhenti di sini. Teman-teman Sri Muda Indragiri Hilir akan terus mengawal setiap poin dalam berita acara ini sampai masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan mendapatkan haknya atas lahan yang telah mereka kuasai selama ini," tegas Muhammad Yusuf usai RDP.
Ia juga menyoroti bahwa konflik lahan di Kabupaten Indragiri Hilir sudah terlalu sering terjadi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk bekerja ekstra dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang.
"Pemerintah daerah harus terus bekerja ekstra. Ini bukan kasus pertama. Sudah banyak sekali terjadi konflik lahan di INHIL. Jangan sampai masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan. Kami berharap pemerintah tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi menjadi fasilitator yang aktif menyelesaikan akar masalah," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat di Kecamatan Kemuning dan Keritang berharap agar ketegangan terkait status lahan segera berakhir dan mereka dapat mengelola lahan secara legal tanpa tekanan dari pihak manapun. Sementara itu, DPRD INHIL berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut bersama pemerintah daerah.