PEKANBARU –WALHI Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang menjadi korban kriminalisasi agraria oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Desakan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan pada 4 Maret nanti melalui diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat”.
Diskusi dipandu oleh Sri Depi Surya Azizah bersama empat narasumber: Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau, Wilton Amos Panggabean, YLBHI-LBH Pekanbaru, Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, dan Ersan anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto.
Tiga petani, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal, ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis, disusul Rasiman yang ditangkap beberapa hari kemudian. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal, ketiga petani beserta masyarakat Bunga Raya lainnya justru menjadi korban kriminalisasi atas perjuangan mempertahankan lahan hidup mereka yang dirampas oleh PT TKWL.
Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau
Ia menjelaskan konflik ini bermula dari perampasan ruang hidup masyarakat Bunga Raya oleh PT TKWL. Secara hukum, masyarakat seharusnya menjadi pemegang hak kelola lahan tersebut berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tanggal 7 Maret 1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare.
Masyarakat telah menggarap lahan sejak tahun 1998.
Sementara itu, PT TKWL baru memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan baru memulai pembangunan perkebunan pada tahun 2005 itu pun setelah adanya rekomendasi pencabutan izin oleh Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada tahun 2004. “WALHI Riau mendesak Majelis Hakim PN Bengkalis membebaskan Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman.
Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi PT TKWL saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah sejak 1992 melalui HPL Transmigrasi Siak I. Hakim harus memilih keadilan, bukan melanggengkan perampasan lahan. WALHI Riau bersama masyarakat sipil lainnya akan mengawal putusan ini hingga tuntas.” Ujar Rezki.
Maman, masyarakat Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya.
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas konflik lahan yang tak kunjung usai. Menurutnya, permasalahan dengan PT TKWL sebenarnya sudah bermula sejak tahun 2006. Konflik ini berlangsung selama 20 tahun tanpa ada penyelesaian yang adil dan menguntungkan masyarakat.
Padahal, pada tahun 2003 dan 2004, PT TKWL sudah direkomendasikan pencabutan izinnya melalui surat resmi dari Bupati Siak. “Namun anehnya, aktivitas perusahaan malah bisa kembali berjalan dan terus beroperasi hingga sekarang. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegas Maman.
Ersan, anak terdakwa Anton Budi Hartanto
Ersan menyaksikan langsung penangkapan ayahnya dan menyebut prosesnya janggal serta dilakukan secara semena-mena tanpa prosedur yang jelas, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/IX/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Ketiga petani telah menjalani persidangan yang dinilai tidak objektif berdasarkan dakwaan jaksa. “Rumah kami didatangi dua mobil berisi delapan aparat. Salah satunya memegang senjata laras panjang. Mereka langsung menanyakan keberadaan Anton tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, berdasarkan laporan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Ersan.
Wilton Amos Panggabean, YLBHI-LBH Pekanbaru
Wilton menilai seluruh persidangan cacat secara prosedural karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak menyajikan bukti serta pernyataan yang jelas dan dapat diterima secara hukum.“Persidangan awalnya dijadwalkan pada 22 Desember 2025, namun harus diundur karena terdakwa Anton Budi Hartanto sendiri tidak mengetahui adanya sidang pada hari itu. Kemudian pada sidang 7 Januari 2026, persidangan dinilai cacat prosedur.
JPU menghadirkan 11 orang saksi, tetapi tidak diperiksa secara efektif karena majelis hakim menolak pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi tersebut. Selain itu, majelis hakim mempercepat pembacaan putusan pada 4 Maret 2026 hanya karena masa tahanan akan habis. Ini bukan sekadar cepat, melainkan cacat secara prosedural,” tegas Wilton.