Negri Hamparan Kelapa-Indragiri hilir pertanyaan tentang mengapa standar pembelian harga kelapa di Indragiri Hilir belum juga ada sejak dulu adalah pertanyaan yang tepat dan menyentuh akar masalah struktural. Bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena masalah ini terjerat dalam dua simpul utama: Pasar bebas versus kuatnya rantai tata niaga yang tidak berpihak kepada petani.
Salah satu alasan paling mendasar adalah pandangan bahwa harga kelapa ditentukan oleh mekanisme pasar global, sehingga pemerintah tidak bisa seenaknya mengintervensi. Seorang pejabat Dinas Perdagangan Inhil pernah menyatakan bahwa pemerintah hanya berkapasitas sebagai perantara, bukan penentu harga yang berhak menentukan yaitu Menteri, karena harga mengikuti pasar dunia dan produk turunannya .
Ironisnya, justru inilah yang menjadi "tameng" selama bertahun-tahun. Ketika harga kelapa di tingkat petani anjlok hingga Rp 2.600-2.000 bahkan bisa turun dari angka 2000. Padahal awal Januari masih di angka Rp 4.700an , pemerintah daerah dinilai tidak bisa berbuat banyak karena "harga pasar" sedang turun. Hal inilah yang kemudian membuat elemen petani dan mahasiswa meminta standarisasi harga komoditas, bukan hanya sawit tapi juga kelapa, karena selama ini petani tidak punya patokan untuk mengeluhkan harga yang tidak adil.
Petani di daerah sebagian besar terpaksa menjual ke pancang dan pengepul, yang kemudian menjual lagi ke "anakan" (perpanjangan tangan pabrik) . Semakin panjang rantai, semakin tipis pula bagian harga yang diterima petani. Inilah yang kemudian memicu munculnya kritik tentang "oligarki pasar" yang mengontrol harga hingga merugikan petani . Dengan kata lain, pemerinta pusat seolah "takut" untuk mengintervensi karena khawatir mengganggu "mekanisme pasar" yang sesungguhnya telah dimanipulasi oleh para pemodal besar.
Berbanding terbalik dengan komoditas lain contohnya dengan komoditas sawit. Untuk sawit, pemerintah secara rutin dan terstruktur menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) mingguan berdasarkan formula dan indeks yang jelas . Sementara kelapa, komoditas yang menggerakkan ekonomi 46,67% PDRB Inhil , tidak memiliki mekanisme serupa.
Pemerintah pusat harus segera menindaklanjuti usulan ini dengan regulasi nasional, mengingat Inhil adalah sentra kelapa terbesar di Indonesia dengan luas -+425.000 hektare dan 125.000+ KK petani yang bergantung pada komoditas kelapa.
Perhitungan biaya produksi per hektare menunjukkan bahwa dengan harga Rp5.000 per kg, cukup meringankan petani untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan anaknya dan bertahan hidup di tengah mahalnya kebutuhan pokok di daerah pesisir.
Atas dasar kegelisahan inilah mahasiswa dan petani terus bersuara, kemudian pada Mei 2026, Pemkab Inhil secara resmi mengirim surat kepada Menteri Pertanian untuk mengusulkan Harga Acuan Pembelian (HAP) kelapa sebesar Rp5.000 per kg, dorongan untuk standarisasi harga kini sampai ke level yang layak, meskipun perjalanannya masih panjang langkah ini harus di kawal bersama jangan sampai omon-omon saja hingga.
Standar harga kelapa di Inhil tidak kunjung hadir bukan karena tidak ada keinginan, melainkan karena terhambat oleh doktrin "pasar bebas" yang digunakan untuk membenarkan ketiadaan intervensi, dan kuatnya rantai tata niaga yang menguntungkan segelintir pihak. Namun, desakan dari berbagai elemen petani, mahasiwa hingga pemerintah daerah semakin kencang. Dari surat hingga pertemuan politik (diskusi dan pengaduan ke elemen terkait) menunjukkan secercah harapan untuk petani kelapa, namun hingga tulisan ini di buat belum ada kabar gembira kenaikan harga, melainkan harga terus turun. Artinya, pemerintah pusat terkesan abai tidak serius membahas permasalahan petani kelapa di INHIL. Maka dari itu saya Ashar Wibowo Sekertaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Indragiri mendesak pemerintah pusat yakni Dinas Pertanian RI dan Dinas Perdagangan RI agar mendengar permasalahan petani dan berani mengambil mengambil langkah kongkrit dalam menangani permasalahan petani kelapa di INHIL maupun di seluruh Indonesia.