Jakarta, 19 Oktober 2026 – Masyarakat Riau dan Kepulauan Riau menuntut pencabutan izin industri sektor energi dan mineral yang mengancam lingkungan dan ruang hidup rakyat.
Masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12 s/d 16 Oktober 2026.
Masyarakat mendesak Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya menerbitkan rekomendasi hingga mencabut perizinan tambang batubara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Desa Batu Ampar dan Kelurahan Selensen, Kabupaten Inhil, Riau, tambang pasir laut di perairan Numbing, serta mencabut Kawasan Industri Pulau Poto, Kabupaten Bintan dari daftar Program Strategis Nasional (PSN).
Iroy Mahyuni, perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen menyampaikan bahwa perampasan ruang hidup masyarakat terjadi atas perizinan tambang batubara PT BPP. Pemukiman, kebun, sekolah, mesjid, bahkan jalan listas timur Sumatera masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPP. Hal ini membuktikan bahwa IUP PT BPP diterbitkan secara ugal-ugalan. Kemudian jarak lokasi tambang dengan pemukiman masyarakat dan tidak melakukan reklamasi lubang tambang juga mengamcam keamanan dan keselamatan masyarakat. Lebih parahnya, aktivitas PT BPP yang membuang limbah tambang menyebabkan pencemaran terhadap sungai Rateh yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Batu Ampar dan Selensen.
“Tujuan kedatangan kami ke sini adalah mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT BPP. Karena perusahaan tersebut sudah bermasalah sajak penerbitannya, merampas ruang hidup kami dan merusak ekosistem hutan serta mencemari sumber kehidupan kami, Sungai Rateh,” ucap Iroy.
Rudi Herdiawan, perwakilan masyarakat Bintan menilai penetepan lokasi prioritas sedimentasi di perairan Numbing, Kabupaten Bintan oleh KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah bukti Pemerintah abai terhadap hak rakyat. Penetapan lokasi sedimentas kemudian mengundang korporasi mengajukan izin tambang di lokasi tersebut. Setidaknya hingga saat ini terdapat 33 korporasi yang akan melakukan tambang di wilayah tangkap nelayan Bintan, Lingga hingga Batam.
“Saat ini wilayah tangkap nelayan, khususnya nelayan Bintan terancam atas rencana tambang tersebut. Ke mana lagi nelayan akan menggantungkan hidupnya. Sebab, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan laut Malaysia dan Singapura. Sedangkan di wilayah tangkapnya sendiri dirusak oleh korporasi melalui kebijakan yang diterbitkan Pemerintah,” ujar Rudi
Rezki Andika, Manajer Kajian dan Kampanye WALHI Riau menjelaskan dua kasus ini semakin menegaskan keberpihakan Pemerintah kepada korporasi dan sikap abai terhadap hak rakyat, termasuk perluasan PSN KEK Galang Batang di Pulau Poto. Rencana pembangunan ini sangat tidak layak. Pulau seluas ±16 km2 akan dibebani 6 industri berat dan PLTU batubara kapasitas 2x350MW. Tapi atas nama PSN, Pemerintah dengan sengaja melanggar segala kebijakan yang ada.
“PSN di Pulau Poto adalah bukti nyata Pemerintah tidak peduli terhadap perlindungan ekosistem laut dan pulau kecil. Lebih parahnya Pemerintah membiarkan perluasan industri yang dikelola oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut mengamcam keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk segera mencabut KI Pulau Poto dari daftar PSN dan membatalkan rencana pembangunan tersebut serta meriviu seluruh perizinan yang merampas ruang hidup sebagai wujud perlindungan hak rakyat Indonesia,” sebut Rezki.
Faisal Ratuela, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, menyebut sikap Pemerintah membiarkan industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup rakyat adalah bentuk pelanggaran HAM. Sebab, kerusakan lingkungan dan perampasan hak atas ruang hidup rakyat berawal dari kebijakan yang memberi ruang ekstraktif, peneribtan izin secara ugal-ugalan dan lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum terhadap korporasi.
“Kunjungan masyarakat ke beberapa Kementerian memperlihatkan bahwa Pemerintah tidak menempatkan tuntutan masyarakat sebagai hal yang penting. Pemerintah masih memandang kepentingan investasi di atas segalanya. Hal ini diperlihatkan ketika Pemerintah mengedepankan pendekatan administratif kepada korporasi perusak lingkungan, bahkan pada konteks Pulau Poto Pemerintah enggan untuk menghentikan PSN tersebut meskipun akan menghancurkan ekosistem laut dan merampas ruang hidup rakyat,” tutup Faisal.