PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra (RHS), divonis 14 bulan penjara dalam perkara korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan RHS telah dieksekusi.
Kasus yang menjerat RHS terkait kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain RHS, dua orang lainnya juga telah berstatus terpidana, yakni Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan, serta pihak swasta Muhammad Rahman Aziz (MRA).
"Sidang dengan agenda putusan digelar Senin (11/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Rabu (20/8).
Dalam amar putusan, RHS dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp284.045.044. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta sudah dibayar, sehingga masih tersisa Rp184.045.044 subsidair 4 bulan penjara.
Sementara itu, Kanastasia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 juta, dan telah melunasi Rp5 juta. "Sehingga masih tersisa Rp5 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Niky.
Sedangkan Muhammad Rahman Aziz dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp678.225.225, yang seluruhnya telah dilunasi.
"Perkara ini sudah inkrah. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. Selanjutnya, eksekusi dilakukan Jumat lalu di Rutan Pekanbaru," tegas Niky.
Penyimpangan dalam kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya pembuatan video dilakukan dengan peralatan canggih, namun faktanya hanya menggunakan perangkat seadanya, seperti telepon genggam.
"Peran masing-masing terdakwa jelas. RHS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KDAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya," ungkap Niky.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp972,270 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.
Niky juga menjelaskan, Muhammad Rahman Aziz selaku pihak penyedia jasa turut menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak awal proyek berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.