PEKANBARU - Spesialis pembobol rumah dan kos diringkus Polda Riau setelah beraksi puluhan kali di Kota Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 29 rumah dan kos-kosan yang berhasil dibobol pelaku oleh pelaku.
Pelaku berinisial HN menjalankan aksinya dengan modus antar paket, membobol rumah kosong ditinggal mudik lebaran.
Dari tangan HN polisi juga menyita 5 unit sepeda motor, Laptop, HP, Kamera. Kemudian ada juga sebagian barang bukti yang digadai atau dijual tersangka.
Kabidhumas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket online.
Dimana pelaku berhasil dibekuk setelah sebelumnya viral di media sosial.
"Kasus ini berhasil kita bongkar setelah aksi pelaku viral dalam postingan di media sosial," ujar Kombes Anom Karibianto.
"Dimana saat itu pelaku tengah membobol sebuah rumah di wilayah Siak Hulu, Kampar," sambungnya.
Rumah tersebut, lanjutnya, dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal mudik penghuni.
"Kemudian aksi pelaku berhasil terekam cctv pada 2 April 2205 kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan video yang viral di Instagram Detak Kampar, tim cyber melakukan kroscek dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana lokasi kejadian pada tanggal 3 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan setelah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan tim, terindikasi dari rekaman cctv wajah tersangka. Dimana diketahui inisial pelaku adalah HN.
"Setelah mengantongi identitas tersangka tim, pada hari Jumat, 4 April 2025, tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah Sukajadi di salah satu ATM," bebernya.
Setelah ditangkap dan ditahan di Mapolda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksinya di 29 TKP dari mulai pertengahan Februari sampai tanggal 2 April 2025.
Modusnya, berpura-pura mengantar paket, dan apa bila pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi.
"Pelaku ini menjalankan aksi nya di siang hari dari jam 11.00 Wib hingga 16.00 Wib," tuturnya
Adapun 29 TKP yaitu 5 (Lima) di Rumbai, 7 (Tujuh) di Jalan Garuda Sakti, 9 (Sembilan) Kec. Tampan, 4 di Rimbo Panjang Kampar, 2 di UIR, dan 1 di Siak Hulu.
"Untuk pasal kita tetapkan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutupnya.