Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Peredaran Narkotika di Langgam Pelalawan

Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Peredaran Narkotika di Langgam Pelalawan
Ket foto: Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan kasus narkoba.

PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap dua kasus yang menghebohkan masyarakat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap terduga pencuri handphone dan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kedua kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Kamis (10/4/2025).

Kapolres menjelaskan, penanganan cepat dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dua peristiwa yang viral di media sosial.

Kasus viral itu yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Gondai, serta temuan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina Langgam.

Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria berinisial RH (22), yang diketahui merupakan residivis dan diduga mencuri dua unit handphone.

Enam tersangka berinisial JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28) yang seluruhnya merupakan warga Desa Gondai, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian.

“Terlepas dari latar belakang korban sebagai residivis, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Kapolres Pelalawan.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Satnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria bernama Suseno yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah beredarnya video penemuan alat hisap sabu dan botol miras di ruang kelas TK Negeri Pembina.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu, satu sendok sabu dari pipet, satu ball plastik bening, dan satu unit handphone.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan awal. Kami akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk siapa yang membawa alat hisap sabu ke lingkungan pendidikan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekarang pelaku sudah di amankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index