Kabid Hukum HMI Tembilahan Pertanyakan Kasus Penemuan Jenazah : Publik Menunggu Kejelasan

Kabid Hukum HMI Tembilahan Pertanyakan Kasus Penemuan Jenazah : Publik Menunggu Kejelasan

TEMBILAHAN – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabid Hukum dan HAM) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Wahyu, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penemuan jenazah seorang pria di dalam togok jaring ikan di wilayah Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus yang terjadi pada Jumat malam, 25 September 2026 tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Korban diketahui berinisial E.S (26), warga Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, saat ditemukan terdapat bagian tubuh korban yang tidak utuh. Pemeriksaan medis sementara menyebut adanya dugaan luka akibat gigitan buaya, sementara penyebab pasti kematian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan maupun keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sudah cukup lama peristiwa ini berlalu. Namun, sampai hari ini masyarakat masih menunggu kejelasan. Sudah sejauh mana penyelidikan dilakukan? Apa hasil pemeriksaan medis dan visum? Apakah penyebab kematian korban sudah dapat dipastikan? Kami menilai penting bagi kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ungkap Wahyu.

Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai mutasi besar-besaran personel di lingkungan Polsek Sungai Batang setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, situasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh institusi kepolisian.

“Kami juga mempertanyakan adanya mutasi besar-besaran di Polsek Sungai Batang. Ada apa sebenarnya? Apakah mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi atau memiliki kaitan dengan evaluasi penanganan perkara ini? Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi publik tentu membutuhkan penjelasan agar tidak muncul persepsi yang berkembang tanpa kepastian,” tegasnya.

Wahyu menekankan bahwa mutasi personel merupakan kewenangan institusi kepolisian. Namun, ketika terdapat peristiwa yang menyangkut nyawa seseorang dan belum memperoleh kejelasan di tengah masyarakat, setiap perkembangan yang terjadi di lingkungan institusi penegak hukum tentu menjadi perhatian publik.

Menurutnya, kepolisian perlu memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pergantian personel. Pergantian pejabat maupun anggota tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pengungkapan suatu perkara.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun dan tidak bermaksud menghubungkan mutasi tersebut dengan perkara ini tanpa dasar. Akan tetapi, kepolisian perlu menjawab pertanyaan publik. Jangan sampai pergantian personel justru membuat penanganan kasus ini semakin tidak jelas,” lanjutnya.

HMI Cabang Tembilahan mendorong Polres Indragiri Hilir untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan medis, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengungkap penyebab kematian korban. HMI juga meminta agar apabila terdapat evaluasi internal terkait penanganan perkara, hal tersebut dapat dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat.

“Ini menyangkut nyawa manusia dan hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Jangan biarkan keluarga dan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar menerima dugaan mengenai penyebab kematian,” tutup Wahyu.

HMI Cabang Tembilahan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.

#Peristiwa

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index