PELALAWAN - Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan patroli di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Alhasil, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial Su (48) warga Desa Bagan Limau, yang diduga merambah kawasan hutan TNTN ditangkap dan jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Setelah mendapat informasi ada perambahan hutan di kawasan TNTN. Tim gabungan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi langsung menunjuk titik lokasi yang dicurigai.
Maka saat ditelusuri tim gabungan menemukan sejumlah kawasan TNTN Resor Air Hitam, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, sudah dirambah untuk di jadikan perkebunan sawit, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.
Kemudian tim menemukan beberapa pria sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Hingga seorang koordinator pekerjaan, yakni Su yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Selain menangkap Ketua Kelompok Tani, juga berhasil diamankan barang bukti, parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam.
Dari keterangan Su yang juga mengaku sebagai salah satu Ketua Kelompok Tani, rencana lahan yang sudah diklaim 120 hektare miliknya dan baru mulai digarap 5 hektare di kawasan TNTN tersebut.
Selanjutnya pihak Balai TNTN yang melakukan pengamanan tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan, seraya menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan seorang tersangka perambahan kawasan hutan TNTN tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim, kemarin.
Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (MxPekanbaru)